Program BK 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.. RASIONAL
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan
memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan
pendidikan nasional di dalam :
Undang-Undang
Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4)
memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk
senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian
tujuan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Untuk mencapai kematangan tersebut,
peserta didik memerlukan layanan bimbingan dan konseling karena mereka masih
kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh
lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada
lingkungan adalah perubahan. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit
diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan
perkembangan perilaku peserta didik, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan)
perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Upaya
menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan tersebut dapat ditempuh dengan cara
mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasi mereka secara sistematik
dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Hal tersebut senada dengan tujuan bimbingan
dan konseling secara umum, yakni membantu peserta didik untuk mengembangkan
seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal dan meneguhkan kehidupan beragama untuk membantu perkembangan dan
pemecahan masalah.
Perlu diketahui
juga pada hakekatnya peserta didik mempunyai pribadi yang unik, yang bebas
merdeka , yang mampu mengarahkan pribadinya. Namun dalam perjalanan untuk
memenuhi kebutuhan dan mencapai tugas-tugas perkembangannya yang memandirikan
mengalami berbagai masalah, sehingga dalam mencapai tujuannya itu diperlukan uluran tangan bantuan
dari orang yang berkompeten di dalamnya yaitu konselor. Hal ini sesuai Permendiknas
No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor,
seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
yang berlaku secara nasional
Di
dalam Permendiknas
Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur
kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan Bimbingan dan
konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan
pelayanan bimbingan
dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan
maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan
dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis
pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Layanan
bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh
guru BK atau konselor sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 81 A
Tahun 2013 Lampiran IV bag. VIII dijelaskan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap
sejumlah peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan
bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling,
mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan
perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
. Pelaksanaan
program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas
dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau
kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar