Informasi Lengkap BK Klik Disini
PROGRAM BK 2015 | BAB III
ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING
A. STRUKTUR ORGANISASI BK
STRUKTUR
ORGANISASI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
SMP N
................
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah
|
Komite
Sekolah
|
Tenaga Ahli Instansi
|
Tata Usaha
|
Guru Mata Pelajaran
|
Guru BK/
Konselor
|
Wali Kelas
|
S
I S W A
|
Keterangan
:
Garis Koordinasi
Personil
pelaksana layanan Bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di
dalam organigram layanan BK dengan koordinator guru BK / konselor
sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan
pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan, tugas-tugasnya
adalah :
a.
Mengkoordinasikan
segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah sehingga pelayanan pengajaran,
pelatihan dan pembibingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan
dinamis.
b.
Menyediakan
prasarana, sarana, tenaga dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan Bimbingan
dan konseling yang aktif dan efisien.
c.
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.
d.
Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan layanan BK di sekolah kepada Dinas Pendidikan
Kab/Kota yang menjadi atasannya.
2.
Wakil
Kepala Sekolah
Membantu kepala sekolah
dalam melaksanakan tugas-tugasnya termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.
Koordinator
BK
Tugas-tugasnya adalah :
a.
Memasyarakatkan
layanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah, orang tua, peserta
didik dan masyarakat.
b.
Menyusun
program bimbingan dan konseling
c.
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
d.
Mengadministrasikan
layanan bimbingan dan konseling
e.
Mengevaluasi
dan menganalisa hasil pelaksanaan layanan bimbingan
dan konseling
f.
Memberikan
tindak lanjut terhadap hasil penilaian layanan bimbingan dan konseling
4.
Guru
BK
/ Konselor
a.
Memasyarakatkan
layanan bimbingan dan konseling Membuat
program bimbingan dan konseling.
b.
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
c.
Melaksanakan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
d.
Menilai
proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling dan kegiatan pendukungnya.
e.
Melaksanakan
tindak lanjut.
f.
Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
g.
Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam
layanan bimbingan dan konseling kepada koordinator BK dan Kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar