Rabu, 26 Agustus 2015

Program BK 2015

Program BK 2015


BAB I
PENDAHULUAN

                      A.. RASIONAL
Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam :
Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
            Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.

 Untuk mencapai kematangan tersebut, peserta didik memerlukan layanan bimbingan dan konseling karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya. Perkembangan peserta didik tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan.  Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku peserta didik, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan tersebut dapat ditempuh dengan cara mengembangkan potensi peserta didik dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Hal tersebut senada dengan tujuan bimbingan dan konseling secara umum, yakni membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya secara optimal dan meneguhkan kehidupan beragama untuk membantu perkembangan dan pemecahan masalah.
Perlu diketahui juga pada hakekatnya peserta didik mempunyai pribadi yang unik, yang bebas merdeka , yang mampu mengarahkan pribadinya. Namun dalam perjalanan untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tugas-tugas perkembangannya yang memandirikan mengalami berbagai masalah, sehingga dalam mencapai tujuannya itu diperlukan uluran tangan bantuan dari orang yang berkompeten di dalamnya yaitu konselor. Hal ini sesuai Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor di Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional
Di dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling  yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Layanan bimbingan dan konseling adalah suatu kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh guru BK atau konselor sesuai yang tercantum di dalam Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2013 Lampiran IV bag. VIII dijelaskan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.


. Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar