Kamis, 27 Agustus 2015

PROGRAM BK 2015 | BAB III

Informasi Lengkap BK Klik Disini


PROGRAM BK 2015 | BAB  III
ORGANISASI BIMBINGAN DAN KONSELING

A.  STRUKTUR ORGANISASI BK

STRUKTUR ORGANISASI LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
SMP N ................


Kepala Sekolah


Wakil Kepala Sekolah

Komite

Sekolah
Tenaga Ahli Instansi

Tata Usaha

Guru Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor

Wali Kelas

S I S W A

 











Keterangan :
Garis Komando
 Garis Koordinasi

Garis Konsultasi
Personil pelaksana layanan Bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organigram layanan BK dengan koordinator guru BK / konselor sebagai pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Kepala sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan, tugas-tugasnya adalah :
a.    Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah sehingga pelayanan pengajaran, pelatihan dan pembibingan merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b.    Menyediakan prasarana, sarana, tenaga dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan Bimbingan dan konseling yang aktif dan efisien.
c.    Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling.
d.    Mempertanggung jawabkan pelaksanaan layanan BK di sekolah kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota yang menjadi atasannya.

2.    Wakil Kepala Sekolah
Membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya termasuk pelaksanaan bimbingan dan konseling.
3.    Koordinator BK
Tugas-tugasnya adalah :
a.    Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah, orang tua, peserta didik dan masyarakat.
b.    Menyusun program bimbingan dan konseling
c.    Melaksanakan program bimbingan dan konseling
d.    Mengadministrasikan layanan bimbingan dan konseling
e.    Mengevaluasi dan menganalisa hasil pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling
f.     Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian layanan bimbingan dan konseling

4.    Guru BK / Konselor
a.    Memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling Membuat program bimbingan dan konseling.
b.    Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
c.    Melaksanakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
d.    Menilai proses dan hasil layanan bimbingan dan konseling dan kegiatan pendukungnya.
e.    Melaksanakan tindak lanjut.
f.     Mengadministrasikan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

g.    Mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya dalam layanan bimbingan dan konseling kepada koordinator BK dan Kepala sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar